KPK Usut Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Bermasalah dari Eks Stafsus Yaqut Cholil

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang bermasalah melalui Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, eks staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung pemeriksaan Ishfah pada Selasa, 26 Agustus. Orang dekat Yaqut itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus.

KPK menduga Ishfah mengetahui proses pergeseran 20.000 kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus.

“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan splitting (pemisahan) adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu,” ujarnya.

“Namun, faktualnya atau pada prosesnya kemudian displit menjadi 50 persen, 50 persen,” sambung Budi.

Sementara itu, Ishfah memilih mengambil langkah seribu saat ditanya soal pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Ia keluar dari kantor komisi antirasuah pada pukul 20.30 WIB setelah diperiksa sejak pagi.

“Ke penyidik saja,” kata Ishfah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus malam. 

Ishfah diketahui menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri. Rumahnya di Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah dan satu unit mobil disita saat itu.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.