Kejagung Sita Aset Riza Chalid di Bogor, Tanah Bangunan Seluas 6.500 meter

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah dan bangunan yang terafiliasi dengan Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Luasnya mencapai 6.500 meter persegi.

"Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu, 27 Agustus.

Tanah dan bangunan yang diyakini terafiliasi dengan Riza Chalid itu berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor. Aset itu terdiri dari satu bidang tanah yang terdapat tiga rumah.

"Jadi terdiri dari tiga sertifikat. yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter," ungkapnya.

Tanah dan bangunan itu, kata Anang, memang kepemilikannya dalam sertifikat bukan atas nama Riza Chalid melainkan perusahaan.

Namun, penggunaan nama perushaaan itu hanya upaya menyamarkan. Apalagi, pembelian aset tersebut menggunakan uang dari Riza Chalid.

"Nama orang lain rumah ini tapi uangnya berasal dari tersangka MRC," kata Anang.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus TPPU, penyidik telah menyita kendaraan yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC).

Sejauh ini, ada sembilan mobil yang telah disita yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.

Kemudian, satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.