Putusan Verstek adalah Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat, Kok Bisa?
YOGYAKARTA - Putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam sidang meski sudah dipanggil secara sah. Istilah ini kembali ramai dibicarakan publik usai kasus perceraian pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah.
Menariknya, perceraian Arhan dan Azizah sempat mencuri perhatian karena proses sidangnya berlangsung tanpa kehadiran salah satu pihak. Hal ini membuat banyak orang penasaran dengan istilah putusan verstek yang kemudian muncul dalam banyak pemberitaan.
Putusan Verstek adalah…
Dilansir dari laman DKJN Kemenkeu, putusan verstek terjadi saat putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak datang ke sidang tanpa alasan yang sah, meski sudah dipanggil secara resmi.
Perlu diketahui, putusan ini menjadi pengecualian dari sidang normal karena pihak tergugat dianggap sengaja tidak hadir. Dalam kondisi ini, tergugat dianggap lalai menghadiri persidangan.
Akibatnya, seluruh dalil atau alasan yang diajukan penggugat seakan-akan langsung diakui oleh tergugat. Putusan verstek biasanya dijatuhkan pada sidang pertama jika tergugat sama sekali tidak menghadiri persidangan.
Banyak yang menilai putusan seperti ini kurang adil bagi tergugat, karena perkara diputus tanpa dirinya hadir membela diri. Namun, persidangan juga tidak bisa terus-menerus dibiarkan tanpa kepastian hukum sehingga hakim tetap perlu menjatuhkan putusan.
Meski begitu, bukan berarti tergugat kehilangan hak sepenuhnya. Undang-undang tetap memberi kesempatan bagi tergugat untuk melawan putusan tersebut. Bagaimana caranya?
Baca juga artikel yang membahas Tahapan Pemakzulan Kepala Daerah di Indonesia dan Mekanismenya
Cara Melawan Putusan Verstek
Sebenarnya, pihak tergugat yang dijatuhi putusan verstek sebenarnya masih memiliki hak untuk melakukan perlawanan, atau yang biasa disebut verzet.
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa, hak ini diatur dalam Pasal 129 HIR/153 RBg, dengan tenggat waktu yang berbeda tergantung kondisi pemberitahuan putusan. Berikut ini beberapa poin pentingnya:
- Apabila putusan verstek disampaikan langsung kepada tergugat, maka batas waktu pengajuan perlawanan adalah 14 hari sejak tanggal pemberitahuan. Dalam perhitungannya, hari pemberitahuan tidak ikut dihitung.
- Kemudian, apabila putusan tidak disampaikan langsung, namun tergugat hadir saat aanmaning (peringatan dari pengadilan), maka perlawanan dapat diajukan paling lambat 8 hari setelah aanmaning tersebut. Jika tergugat juga tidak hadir pada saat aanmaning, maka batas waktunya menjadi 8 hari setelah sita eksekusi dilakukan.
- Perkara perlawanan (verzet) akan diperiksa oleh majelis hakim, dan sebisa mungkin ditangani oleh hakim yang sebelumnya memutus perkara verstek. Pada proses ini, hakim akan menilai kembali seluruh gugatan secara normal, sama seperti sidang biasa.
- Jika tergugat (pelawan) terbukti benar, putusan verstek dapat dibatalkan dan perkara diputus kembali, bisa saja gugatan dikabulkan atau justru ditolak. Namun, jika perlawanan dinyatakan tidak benar, maka putusan verstek tetap berlaku.
- Apabila putusan tetap berlaku, maka tergugat masih bisa menempuh upaya hukum lain, yaitu mengajukan banding.
Dengan adanya mekanisme perlawanan ini, tergugat masih memiliki ruang untuk membela diri di pengadilan. Hal ini bertujuan agar keadilan tetap terjaga, baik bagi penggugat yang menuntut kepastian, maupun bagi tergugat yang ingin menyampaikan pembelaannya.
Contoh Kasus Putusan Verstek, Azizah Masih Bisa Melawan Arhan
Dalam sidang perceraian Pratama Arhan melawan Azizah, pengadilan sudah memanggil kedua belah pihak secara sah. Namun, Azizah sebagai tergugat tidak hadir di sidang pertama tanpa alasan yang jelas.
Dalam kondisi itu, hakim berhak menjatuhkan putusan verstek. Artinya, dalil gugatan yang diajukan Arhan dianggap benar secara penuh, karena tidak ada pembelaan dari pihak Azizah. Dengan demikian, sidang tetap langsung diputus tanpa kehadiran tergugat.
Meskipun demikian, bukan berarti Azizah kehilangan haknya sepenuhnya, karena masih bisa melakukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, jika Azizah diberitahu langsung tentang putusan, maka ia punya waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan.
Kemudian Azizah mengajukan perlawanan, maka perkara perceraian tersebut akan diperiksa kembali secara normal. Hakim akan menilai ulang gugatan Arhan, kali ini dengan kehadiran dan jawaban dari pihak Azizah.
Baca juga:
Sebaliknya, jika Azizah tidak menggunakan hak perlawanan, maka putusan verstek tetap berlaku dan pernikahan mereka resmi berakhir sesuai putusan hakim.
Selain pembahasan mengenai putusan verstek adalah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami!