Selain Immanuel Ebenezer, KPK juga Tetapkan 10 Tersangka Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Kesehatan.
Total ada 10 orang lainnya, termasuk Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
“Menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus.
Penetapan belasan tersangka ini, ditegaskan Setyo, diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.
Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.
Baca juga:
Berikut adalah 11 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
- Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
- Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
- Supriadi selaku koordinator;
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, 11 orang ini kemudian akan mendekam di Rutan KPK selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang. Penahanan terhitung sejak 22 Agustus-10 September.
Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.