Kemenko Polkam: Ormas Pelanggar Hukum Bisa Dicabut Izin dan Dibubarkan
JAKARTA - Pemerintah pusat bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terindikasi atau berafiliasi dengan aksi premanisme. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyatakan ormas pembuat keresahan di masyarakat dan melanggar hukum dibubarkan secara hukum.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan menjelaskan, tindakan tegas terhadap ormas bermasalah sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017, Pasal 59, 61, 62, dan 63 dijelaskan ormas yang melanggar hukum dapat dicabut izinnya, dibekukan badan hukumnya, bahkan dibubarkan serta dikenai sanksi pidana," tegas Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan Kamis 22 Agustus.
Sebagai langkah nyata, Kemenko Polhukam turun langsung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menindaklanjuti kasus-kasus ormas yang meresahkan dan terlibat tindak pidana.
Dalam aksi ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, dan berbagai stakeholder lainnya.
"Menko polkam mengapresiasi Forkopimda Sumut yang sudah melakukan langkah-langkah strategis, khususnya dalam penanggulangan narkoba dan ormas yang berafiliasi dengan premanisme," ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai institusi penting, termasuk Kemenko Polkam, Pemerintah Provinsi Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta lembaga dan stakeholder lainnya
Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci dalam menangani persoalan ormas bermasalah dan aksi premanisme yang merusak ketertiban sosial.
Baca juga:
Desman menegaskan, pemerintah mendukung keberadaan ormas yang bergerak dalam koridor hukum dan ikut membangun bangsa. Namun, ormas yang justru menjadi alat kekerasan, pemerasan, atau melanggar hukum akan ditindak tegas.
"Jika ormas sudah masuk ke ranah tindak pidana, apalagi membuat keresahan, maka negara harus hadir dan bertindak," tutupnya.