OTT Bupati Nganjuk Dipimpin KPK, ICW: Konyolnya Orang Ini Disebut Tak Punya Wawasan Kebangsaan

JAKARTA - Operasi tangkap tangan atau biasa disebut OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri dikabarkan dipimpin oleh penyidik antirasuah yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK itu bernama Harun Al Rasyid. Dia adalah salah satu dari 75 orang yang tak lolos TWK. Asesmen ini kembali menuai kritik.

"OTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum di antara 75 pegawai KPK dan konyolnya, orang ini malah disebutkan tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati Tes Wawasan Kebangsaan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 10 Mei.

Menurut dia, operasi senyap yang dilakukan Harun dan sejumlah pegawai lainnya dalam memberantas korupsi sudah menjadi bentuk pembuktian kecintaan mereka terhadap Tanah Air. Menangkap koruptor yang menjadi musuh negara.

"Bukankah selama ini yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK telah melampaui itu? Menangkap koruptor, musuh bangsa Indonesia dengan risiko yang kadang kala dapat mengancam nyawanya sendiri," ungkapnya.

Sehingga, berkaca dari kejadian ini, dia menganggap kondisi komisi antirasuah kini mengkhawatirkan. "Bisa dibayangkan, tatkala ada pegawai yang bekerja maksimal malah disingkirkan oleh pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, salah satunya TWK," tegasnya.

Tes ini merupakan salah satu syarat untuk alih status kepegawaian insan KPK, dari yang tadinya independen menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. 

Adapun penyidikan kasus yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman diserahkan dari KPK ke Bareskrim. Alasannya, sejak awal operasi ini memang dilakukan tim gabungan KPK-Bareskrim. 

OTT tim gabungan terhadap Bupati Nganjuk dilakukan setelah KPK menerima laporan dugaan gratifikasi lelang jabatan perangkat desa dan camat sekitar akhir Maret 2021. 

Tim KPK kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ternyata, aduan yang sama juga diterima Bareskrim Polri.

"Untuk efektifitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. KPK akan melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers, Senin, 10 Mei. 

Dia memastikan sinergi antar aparat penegak hukum akan terus dilakukan dalam pemberantasan korupsi 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap harga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH).

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, dikutip Antara, Senin, 10 Mei.

Namun, Komjen Agus mengatakan Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.

"Nanti kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," kata Agus.

"Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ujar dia.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Modus operandi yang dilakukan adalah para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.