KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Pekan Ini Jadi Saksi Korupsi Bank BJB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan selebgram, Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus.
Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
“Benar (Lisa Mariana bakal dipanggil, red),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Agustus.
Fitroh menyebut Lisa akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sempat menyeret nama eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“(Diperiksa sebagai saksi, red) Bank Jabar (BJB),” tegas eks Direktur Penuntutan KPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.
"Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Salah satu yang disita adalah motor Royal Enfield yang ditemukan di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kemudian, penyidik juga menyita mobil Mercedes-Benz 280 SL berkelir biru.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.