Kejagung Lelang Aset Eks Bupati Klungkung, Raup Rp6 Miliar

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset terpidana kasus pencucian uang sekaligus mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. Dari proses lelang tersebut, dua aset koruptor terjual dengan nilai sekitar Rp6 miliar.

"Total penjualan terhadap aset tersebut yakni

Rp6.038.386.500," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 11 Agustus.

Aset yang terjual pada proses lelang yakni sebidang bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM Nomor 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp3.500.386.500.

Kemudian, tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m²), SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terjual senilai Rp2.538.000.000

Sementara untuk objek lelang yang belum terjual akan dimasukkan kembali ke daftar lelang berikutnya.

"Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara," ucap Anang.

Menambahkan, Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan upaya optimalisasi penerimaan negara.

"Langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," kata Amir.