Syarat Visa Amerika Diperketat, Kini Wajib Bayar Jaminan hingga Rp245 Juta

YOGYAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memperketat aturan pengajuan visa, khususnya untuk visa kunjungan bisnis (B-1) dan wisata (B-2). Salah satu kebijakan terbaru yang menjadi sorotan internasional adalah pemberlakuan uang jaminan (visa bond) dengan nominal yang tidak sedikit hingga USD15.000 atau sekitar Rp245 juta (dengan kurs Rp16.325 per dolar AS).

Kebijakan ini adalah bagian dari program percontohan selama 12 bulan untuk menekan angka pelanggaran masa tinggal (overstay) yang masih tingga di AS. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Agustus 2025 dan menyasar negara-negara dengan tingkat overstay tinggi, atau yang sistem verifikasi pemohon visanya dianggap lemah oleh pemerintah AS.

Tujuan Penerapan Visa Bond

Menurut Departemen Luar Negeri AS, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi jumlah pelanggaran visa, terutama mereka yang tinggal di AS melebihi masa berlaku visa yang telah diberikan.

Pemerintah AS mencatat bahwa meskipun tingkat overstay secara keseluruhan hanya sekitar 1,45% dari total 38 juta pengunjung asing pada tahun fiskal 2023, beberapa negara menunjukkan angka yang sangat tinggi.

Misalnya, Myanmar (Burma) memiliki tingkat overstay sebesar 27%, Liberia mencapai 19%, dan Zambia serta Malawi masing-masing mencatat 14,3% dan 11,1%. Negara-negara inilah yang akan menjadi target awal penerapan visa bond.

Namun hingga kini, daftar resmi negara-negara terdampak masih belum diumumkan sepenuhnya. Pemerintah AS menyatakan akan mengumumkan secara lengkap sebelum tanggal implementasi kebijakan.

Uang Jaminan dan Ketentuannya

Dalam kebijakan ini, uang jaminan atau visa bond yang dikenakan kepada pemohon visa akan bervariasi, mulai dari USD5.000, USD10.000, hingga maksimal USD15.000. Jaminan ini wajib dibayarkan langsung ke Departemen Keuangan AS sebelum visa diterbitkan.

Bagi pemohon yang mematuhi ketentuan visa, terutama dalam hal kembali ke negara asal sebelum masa visa berakhir, uang jaminan akan dikembalikan penuh. Namun jika terjadi pelanggaran, seperti overstay atau mengajukan suaka selama berada di AS, uang jaminan akan menjadi miliki pemerintah AS.

Dana ini juga dapat digunakan untuk menutupi biaya deportasi. Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), biaya deportasi dapat mencapai lebih dari USD17.000 atau sekitar Rp278 juta per orang.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, pemohon visa dari negara terdampak juga diwajibkan untuk masuk dan keluar dari bandara tertentu di AS guna mempermudah pelacakan. Selain itu, wawancara tatap muka juga kembali diwajibkan untuk proses perpanjangan visa, setelah sempat ditiadakan selama pandemi.

Meski belum disebutkan negara mana saja yang akan kenai aturan ini, Indonesia berpotensi terdampak karena tidak termasuk dalam Visa Waiver Program (VWP), program bebas visa yang hanya berlaku bagi negara-negara tertentu. Bagi WNI, kebijakan ini menjadi tantangan baru dalam pengajuan visa ke AS.

Visa Amerika selama ini sudah dikenal sebagai salah satu yang paling sulit untuk diperoleh. Dengan tambahan syarat uang jaminan sebesar ratusan juta rupiah, bisa dipastikan akan semakin sulit, terutama bagi wisatawan atau pelaku bisnis dari negara-negara berkembang.

Seperti diketahui, pemerintahan Donald Trump menjadikan penegakan imigrasi sebagai salah satu fokus utama kebijakannya. Dia menandatangani perintah eksekutif “Melindungi Rakyat Amerika dari Invasi”, yang menjadi dasar pemberlakuan kebijakan visa bond ini.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tammy Bruce, mengatakan bahwa langkah ini terarah dan masuk akal sebagai bagian dari komitmen AS terhadap hukum imigrasi dan keamanan nasional.

"Langkah yang terarah dan masuk akal ini memperkuat komitmen pemerintah terhadap hukum imigrasi AS sekaligus mencegah pelanggaran visa," kata Bruce, Selasa, 5 Agustus.