Peran Eks Wabup Sumbawa Tersangka Korupsi Masker COVID-19: Pengepul, Menawarkan ke UMKM
NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peran mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany yang berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.
"Dia itu pengepul, orang yang datang (menawarkan) ke UMKM itu dia (Dewi Noviany)," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu, disitat Antara.
Dalam jabatan Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Regi mengaku belum mengetahui posisi Dewi Noviany hingga bisa mendapatkan peran sebagai pengepul dalam pekerjaan proyek yang berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM NTB tersebut.
"Saya tidak tahu," ujarnya menjawab status Dewi Noviany yang diketahui merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah.
Begitu juga saat disinggung perihal nilai kerugian yang muncul dari hasil audit BPKP NTB, Regi mengaku belum mengetahui apakah Dewi Noviany sebagai tersangka turut mendapatkan keuntungan pribadi.
"Intinya satu, semua yang memutuskan BPKP, kami hanya menjalankan hasil audit dari BPKP," ucap dia.
Baca juga:
- Tenaga Ahli Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Mangkir dari Panggilan KPK
- Perkara Russiagate Trump Dibuka Lagi, Eks Pejabat Kehakiman AS Nilai Pengalihan Kasus Jeffrey Epstein
- Harlem di New York Jadi Klaster Penyakit Legionnaires, 58 Orang Positif, 2 Meninggal
- Kualitas Udara 10 Negara Bagian AS Memburuk Imbas Karhutla Melanda Kanada
Penyidik dalam kasus ini menetapkan enam tersangka. Lima tersangka lainnya sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaan dan berlanjut ke penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Mereka secara berurutan yang menjalani pemeriksaan dan penahanan, mulai dari Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, M. Hariyadi Wahyudi, dan Rabiatul Adawiyah.
Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.