Politikus PDIP soal Partai Penyeimbang: Bergabung Tidak Harus di Dalam Pemerintahan
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menjelaskan soal sikap partainya yang mengambil peran sebagai partai penyeimbang dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Andreas mengatakan, bahwa mendukung pemerintahan Prabowo tidak harus berada di dalam pemerintahan.
"Berkaitan dengan posisi PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang, bahwa di luar pemerintahan pun kita bisa memberikan dukungan. Jadi bergabung tidak harus ada di dalam pemerintahan,” ujar Andreas kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus.
Seperti diketahui, pada pidato penutupan Kongres ke-VI PDIP di Bali, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partai berlambang banteng ini tidak memosisikan diri sebagai koalisi ataupun oposisi.
PDIP, kata Megawati, merupakan parpol penyeimbang yang akan mendukung kebijakan pemerintah selama berpihak pada rakyat, namun akan tetap mengkritisi jika ada kebijakan yang salah.
Dengan demikian, Andreas memastikan bahwa PDIP tidak akan masuk ke dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka periode 2025-2030.
“Secara tegas dan jelas, Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarno Putri sudah menyampaikan bahwa PDI Perjuangan adalah partai penyeimbang,” tegasnya.
Baca juga:
- Kejagung Mulai Proses Red Notice Riza Chalid ke Interpol
- Mahfud MD Heran Ada Sosok Divonis Penjara 1,5 Tahun Sejak 2019 Belum Dieksekusi Kejagung
- Karhutla Hanguskan 65.000 Hektare Lahan di Gifford Kalifornia Lukai 3 Orang, Api Ancam 460 Rumah Penduduk
- Ini Alasan Pramono Angkat Eks Ketua Timses hingga Orang Dekat Anies Jadi Komisaris BUMD
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa bergabungnya partai dalam pemerintahan merupakan hak prerogatif presiden. Namun meski PDIP memilih berada di luar kabinet, namun kata dia, partainya tetap akan memberikan dukungan secara objektif kepada pemerintah.
“Harus saya katakan bahwa soal bergabung dengan pemerintahan itu adalah hak prerogatif presiden dan kita harus menghormati hak prerogatif presiden,” ucap Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.
“Kemudian mengkritisi hal hal yang perlu menjadi kritik terhadap pemerintah, itu saya kira hal yang juga dikehendaki oleh presiden. Bahwa presiden juga membutuhkan second opinion dari luar pemerintahan,” pungkas Andreas.