Kakanwil Imigrasi Bali Bakal Pecat Staf Imigrasi Komplotan WN Rusia Pelaku Pemerasan

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Bali terkait 2 staf imigrasi yang ikut ditangkap karena terlibat komplotan kriminal WN Rusia di Bali.

"Jadi kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini," kata Parlindungan, Jumat, 1 Agustus.

Terhadap 2 petugas imigrasi yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, akan ada sanksi tegas setelah proses hukum tuntas. Hukuman tersebut bisa mengarah pada pemecatan keduanya.

"Pasti ada sidang kode detik dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, dimungkinkan seperti itu (dipecat)," ujarnya.

Polda Bali menyebutkan dua warga negara Rusia dan dua pegawai Imigrasi diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap puluhan korban yang merupakan WNA yang sedang berlibur di Bali.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan dugaan pemerasan tersebut berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana berbasis ilmiah serta pengakuan dari empat pelaku Ernest Esmail (24), asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24), asal Magelang serta dua WNA Rusia, yakni Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32).

"Sesuai pengakuan serta analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 tempat kejadian perkara yang masih proses pendalaman," kata Daniel.

Menurut Daniel, sebagian besar korban pemerasan tersebut merupakan WNA dan sudah kembali ke daerah asalnya. Pemerasan itu dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025.

Lokasi pemerasan tersebut terjadi di Denpasar, Badung, dan Gianyar. Jumlah tersebut pun bisa jadi lebih banyak karena penyelidikan masih tetap berlanjut.

Empat pelaku tersebut berbagi peran setiap kali melancarkan aksinya di lapangan di mana dua WNA Rusia bertugas untuk mencari korban, sementara dua oknum pegawai Imigrasi melakukan pengancaman berupa ditangkap atau dideportasi jika tidak memenuhi permintaan pelaku.

"Mereka melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan dideportasi," kata Kapolda Bali.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan kedua WNA Rusia tersebut awalnya berkenalan dengan dua pegawai Imigrasi.

Para WNA tersebut bekerja sama dengan pegawai Imigrasi untuk memberikan data-data WNA yang bisa diperas, lalu melakukan aksi kejahatan tersebut.

"Mereka meminta bantuan untuk mencari orang-orang yang diduga merugikan kelompok mereka," katanya.

Adhi Mulyawarman mengaku telah mengumpulkan data dan informasi mengenai para korban dari penelusuran terhadap ponsel yang dimiliki para pelaku.

Sebelumnya, empat pelaku telah ditangkap Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Lithuania bernama Roman Smeliov (42).

Selain memeras korban, para pelaku juga melakukan penganiayaan serta ancaman pembunuhan.