Alasan Sakit, Eks Wabup Sumbawa Tersangka Korupsi Masker COVID-19 Mangkir Pemeriksaan

JAKARTA - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviyani yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020 tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan karena alasan sakit.

"Bu Novi tidak hadir karena sakit. Suratnya langsung disampaikan kuasa hukumnya ke Kapolresta Mataram," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Kamis, disitat Antara.

Karena suratnya baru hari ini disampaikan langsung ke Kapolresta Mataram, Wilandra mengaku belum mengetahui penyakit dari tersangka Novi.

"Belum tahu sakitnya apa. Tetapi, pastinya nanti surat itu akan turun ke kami penyidik. Nanti dari situ kami baru tahu sakit apa," ujarnya.

Dalam surat tersebut, tersangka Novi turut meminta agar penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan.

"Karena berobatnya ke luar daerah, jadi belum bisa pekan ini katanya, akan kami jadwalkan ulang, kemungkinan pekan depan baru bisa kami bersurat," ucap dia.

Selain Dewi Noviyani, tambah dia, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Rabiatul Adawiyah (istri dari tersangka Wirajaya Kusuma) juga meminta penundaan pemeriksaan hari ini karena alasan sakit.

"Kalau Bu Adawiyah alasan hari ini tidak hadir karena sedang kemoterapi. Dia minta tunda melalui kuasa hukumnya," kata Wilandra.

Dari hasil komunikasi dengan kuasa hukum, Adawiyah yang berstatus tersangka dalam kasus ini sepakat menjalani pemeriksaan Sabtu 2 Agustus.

"Jadi, baru Bu Adawiyah yang sepakat untuk diagendakan ulang Sabtu (2/8) ini," ujarnya.

Penyidik dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan awal dan penahanan terhadap empat tersangka lain.

Mereka secara berurutan yang menjalani pemeriksaan dan penahanan, mulai dari Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, dan terakhir M. Hariyadi Wahyudi.

Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.