Berkas P2I, 10 Tersangka Perintangan Pertambangan di Halmahera Timur Tunggu Jadwal Sidang

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus perintangan pertambangan menggunakan senjata tajam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore.

"Sebelum dilakukan tahap II (pelimpahan ke Kejaksaan) terhadap kesepuluh tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, Rabu 16 Juli, disitat Antara. 

Bambang  menjelaskan, 10 tersangka yakni AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM dan NS.

Sementara untuk barang bukti yang diserahkan berupa 9 bilah parang, 1 bilah pisau, 1 buah terpal berwarna biru, 1 buah terpal berwarna cokelat, 10 potongan kayu, 1 unit flashdisk berisikan video dan 1 buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, juga dihadiri Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan Barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio," jelasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara.

Seperti diketahui, masyarakat di Halmahera Timur lakukan aksi demonstrasi pada PT Position karena diduga melakukan praktik ilegal aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur, pada Jumat 16 Mei 2025.

Mereka menuduh perusahaan tambang melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi.