Luqman Hakim Eks Stafsus Hanif Dhakiri Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Pemerasan Izin TKA

JAKARTA - Eks Staf Khusus Mengeri Tenaga Kerja 2014-2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, 16 Juli.

Pantauan di lapangan, Luqman keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada pukul 12.05 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik. Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain, silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik,” kata Luqman kepada wartawan.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Luqman saat disinggung ada tidaknya aliran uang dari hasil pemerasan TKA. ”Itu ke penyidik, ke penyidik,” tegasnya.

Selain Luqman, KPK juga memeriksa Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo yang merupakan eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menaker periode 2019-2024. Tapi, belum dirinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap para staf khusus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.