Puan Minta Penjelasan Kemenbud soal Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memberikan penjelasan terbuka terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober.
Ia menilai transparansi diperlukan agar keputusan tersebut tidak memicu polemik, terutama karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait hal tersebut,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa, 15 Juli.
Menurut Puan, kebudayaan adalah bagian dari identitas bangsa yang bersifat lintas generasi dan universal. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon agar keputusan itu tidak terkesan eksklusif.
“Kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan jangan sampai bersifat inklusif ataupun eksklusif,” kata dia.
Puan mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang menyangkut kebudayaan, harus didasari pijakan yang kuat agar tidak menimbulkan kontroversi yang tidak perlu.
“Jangan sampai menimbulkan polemik. Kebudayaan itu milik semua rakyat. Harus dijelaskan dengan baik argumentasinya,” ucap mantan Menko PMK tersebut.
Ia juga menilai bahwa nilai-nilai budaya dalam masyarakat Indonesia bersifat lintas waktu dan lintas generasi, sehingga pertimbangan untuk menetapkan Hari Kebudayaan harus melibatkan pandangan yang komprehensif.
“Saya minta untuk dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” ujar Puan.
Baca juga:
- Beras Oplosan Disorot, DPR Akan Panggil Menteri Pertanian
- Puan Maharani Soroti 212 Merek Beras Oplosan: Bentuk Pembohongan Publik
- Jakarta Ditinggal Pramono Anung Selama 7 Hari, Ini Deretan Agenda Gubernur Selama di New York
- Gubernur Pramono Anung Dinas ke New York Selama 7 Hari, Tetap Pantau Jakarta dari Jauh
Sebelumnya, penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025. Dalam keterangannya, Fadli menyatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut merujuk pada peristiwa penetapan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika oleh Presiden Soekarno melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.