Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi dan Vonis Hasto 7 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Kemudian, tetap menjatuhkan sanksi 7 tahun penjara di kasus kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," ujar jaksa membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli.
Permintaan itu disampaikan karena tim jaksa menyakini Hasto terlibat dalam perkara seperti yang telah didakwakan. Sekjen PDIP itu bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku, bekerja sama untuk memutuskan proses PAW.
Selain itu, Hasto juga diyakini telah memberikan uang suap pengurusan PAW untuk Harun ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta secara bertahap.
"Bahwa pada pokoknya Penuntut Umum telah dapat membuktikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa," ungkap jaksa.
"Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina sebagaimana telah diuraikan dalam analisa yuridis surat tuntutan halaman 1.387 sampai dengan 1.388," sambungnya.
Jaksa turut menyebut bila pleidoi dari Hasto hanya mengambil keterangan saksi dan putusan pengadilan kasus suap Harun yang sudah inkrah yang menguntungkan untuknya.
Sehingga, diyakini jika Hasto terbukti melakukan suatu perbuatan yang berdampak terintanginya proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.
"Maka Penuntut Umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-satu," sebut jaksa.
Baca juga:
Tak hanya itu, jaksa turut menegaskan penyidikan Hasto didasarkan pada bukti baru yang ditemukan penyidik KPK. Jaksa mengatakan bukti baru itu mengungkap dugaan keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun.
"Penyidikan perkara terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh penyidik di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri di mana bukti baru tersebut mengungkap peran terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa.
"Sehingga meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut," imbuhnya.
Sebagai pengingat, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.