Jaksa Yakin Hasto Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku Meski Ada 28 Pria di DPP
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto merupakan sosok 'Bapak' yang meminta Harun Masiku untuk tetap berada di DPP PDIP agar keberadaannya tak diketahui oleh penyidik KPK.
Meski, dalam struktur DPP, terdapat 28 orang laki-laki dan dianggap kubu Hasto tak bisa diasosiasikan kepada sosok Sekjen PDIP.
"Dalam pleidoinya terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki, sehingga penyebutan bapak tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa. Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr Frans Asisi Datang berpendapat bahwa kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan text dan konteksnya. Adanya perkataan amanat bapak tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas," ujar jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli.
Menurut jaksa, sosok 'Bapak' merujuk kepada Hasto karena sudah dipahami oleh Harun Masiku dan satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan.
"Saat Harun Masiku menanyakan, 'bapak di mana' atau 'bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki-laki yang ada di DPP. Langsung memahami dengan menjawab, 'bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh standby di DPP'," ungkapnya.
Sehingga, jaksa menyatakan dalil pembelaan Hasto yang menyebut ada 28 pria di DPP sehingga sosok 'Bapak' tak bisa diasosiasikan kepadanya adalah tidak berdasar. Karenanya, majelis hakim diminta untuk mengesampingkannya.
"Bahwa rangkaian bukti tersebut telah kami uraikaan dalam surat tuntutan halaman 1.286 sampai dengan 1.295, sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak dalah terdakwa. Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," kata jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, Hasto membacakan nota pembelaannya yang isinya membantah seluruh dakwaan jaksa mengenai keterlibatannya di kasus dugaan suap dan peringatan penyidikan.
Salah satu bantahan yang disampaikan Hasto mengenai pemberian dana talangan suap untuk pengurusan PAW Harun Masiku senilai Rp400 juta. Hasto menegaskan seluruh dana suap berasal dari Harun Masiku.
Untuk perkembangan persidangan, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.