LBH APIK Usul Perubahan Kewenangan Mengadili Prajurit Militer di RKUHAP
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengusulkan adanya perubahan kewenangan terkait peradilan bagi prajurit militer dalam revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Hal itu disampaikan perwakilan LBH APIK saat rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli.
"Ada usulan yang sangat penting yang memang ingin kami sampaikan terkait dengan koneksitas itu diatur di RKUHAP. Ini menjadi usulan kami, kenapa, karena memang kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang di mana pelakunya adalah prajurit TNI itu diproses di Peradilan Militer," ujar Uli.
"Usulan kami adalah usulan perubahan terkait mengenai kewenangan mengadili prajurit militer," sambungnya.
ULI mengakui jika di RKUHAP memang ada pasal mengatur hal tersebut, tetapi menurutnya, penting diatur prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer.
"Jadi itu harus dipisahkan, mana pelanggaran hukum militer, mana pelanggaran peradilan umum," katanya.
"Jadi misalnya ketika peradilan militer itu misalnya kejahatan perang, keamanan negara, silahkan diproses di peradilan militer. Namun ketika anggota aktif prajurit TNI melakukan KDRT, kemudian kekerasan seksual, itu harus diproses di peradilan umum," lanjutnya.
Baca juga:
Karena pada praktiknya, Uli mengatakan bahwa ketika LBH APIK melakukan pendampingan kasus kekerasan berbasis gender, pasal-pasal yang digunakan menggunakan KUHP. Padahal kata dia, sekarang sudah ada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Dan kami melihat juga putusan-putusan itu sangat rendah. Perkosaan itu putusannya 9 bulan 10 bulan itu adalah perkosaan dan ketika berbicara pemenuhan hak korban itu tidak terpenuhi, karena mereka tidak menggunakan hukum acara di UU TPKS, menggunakan Peraturan MA, pedoman Kejaksaan ataupun Perkapolri. Mereka tidak mengenal itu," bebernya.
"Jadi memang itu usulan kami supaya ditambahkan terkait koneksitas terkait peradilan militer dan peradilan umum itu harus dipisahkan," pungkas Uli.