Otoritas Data Irlandia Membuka Penyelidikan Baru terhadap TikTok Terkait Penyimpanan Data di China

JAKARTA - Komisi Perlindungan Data Irlandia, yang memiliki otoritas besar, telah memulai penyelidikan baru terhadap TikTok terkait penyimpanan data pengguna Eropa di China. Penyelidikan ini dilakukan setelah platform video pendek tersebut mengungkapkan pada April bahwa sejumlah data pengguna sempat disimpan sementara di server China.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, pada Mei lalu didenda sebesar 530 juta euro (sekitar Rp10 triliun) oleh otoritas Irlandia atas kekhawatiran mengenai cara platform ini melindungi informasi pengguna Eropa, yang sebagian diakses dari jarak jauh oleh staf di China.

Penyelidikan baru ini, yang dilakukan oleh regulator utama TikTok di Uni Eropa karena kantor pusatnya di Eropa berlokasi di Irlandia, akan fokus pada penyimpanan data di China, yang tidak dipertimbangkan dalam penyelidikan sebelumnya.

Otoritas Irlandia menyatakan pada Mei bahwa selama penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun, TikTok mengklaim tidak menyimpan data pengguna Uni Eropa di China. Namun, pada April, TikTok mengungkapkan bahwa dua bulan sebelumnya ditemukan sejumlah kecil data yang tersimpan di China, yang kemudian telah dihapus.

TikTok sedang mengajukan banding terhadap putusan pada 2 Mei tersebut dan menyatakan bahwa keputusan tersebut berisiko menciptakan preseden dengan konsekuensi besar bagi perusahaan dan industri di seluruh Eropa yang beroperasi secara global.

Juru bicara TikTok belum memberikan komentar terkait penyelidikan baru ini.