Kepgub Anies Terbit, Begini Cara Buat SIKM Jakarta saat Larangan Mudik
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
SIKM adalah syarat bagi pelaku perjalanan agar diperbolehkan bepergian ke luar daerah dalam masa larangan mudik lebaran tahun ini.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip Rabu, 5 Mei.
Hanya ada lima jenis pemohon pembuatan SIKM yang bakal mendapat persetujuan. Mereka adalah orang yang bepergian atas kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang.
SIKM dibuat secara online melalui laman Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id. Awalnya, pemohon membuka laman, lalu cari kelurahan yang ditinggali. Setelah itu, memilih kategori jenis permohonan untuk melihat syarat yang diperlukan.
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan sakit keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi kunjungan
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil atau bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil/persalinan di fasilitas kesehatan dan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
Baca juga:
- Update COVID-19 per 5 Mei: Kasus Baru 5.285, Kasus Aktif 98.217
- 381 Pos Titik Penyekatan Mudik Disiagakan, Polri: Jangan Sampai Kucing-kucingan, Pasti Ketemu
- Mobil Pajero SN 45 RSD yang Dikemudikan Warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Diamankan
- Bisnis Bangkrut karena COVID-19, Bule Italia Terlantar dan Mengemis di Kuta Bali
Setelah SIKM diajukan, pengisian keterangan akan diverivikasi oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP). Setelah diverifikasi, pengesahan SIKM ditandatangani oleh lurah setempat secara elektronik.
Dalam Kepgub ini, disebutkan penerbitan SIKM paling lama 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
Sementara, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II agar bisa mendapai SIKM. Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.