KPK Telusuri Aset Kripto Tersangka Kasus Korupsi ASDP Lewat Pemeriksaan Bos PINTU
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami investasi yang dilakukan Adjie selaku tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Pengusaha itu diduga mengubah uang hasil rasuah ke dalam bentuk kripto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Addjiputro sebagai saksi pada Rabu, 25 Juni. Permintaan keterangan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata Budi kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 8 Juli.
Ke depan, Budi bilang, KPK berpeluang menyita duit kripto itu. "Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery," tegasnya.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Kho Erniawan Edbert Hartana sebagai saksi untuk mengusut pembelian kripto yang dilakukan Adjie. Permintaan keterangan dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli.
Kho Erniawan Edbert disebut komisi antirasuah sebagai pihak swasta. Tapi, dari dari berbagai penelusuran dia memiliki keterkaitan dengan PINTU.
PINTU merupakan aplikasi crypto all-in-one yang ada sejak April 2020 dan sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tergabung sebagai anggota dari Bursa Kripto CFX.
Adapun PINTU melalui keterangan resminya berkomitmen mendukung penuh komisi antirasuah menuntaskan kasus ini. Mereka siap berkoordinasi memberi informasi yang dibutuhkan.
"Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan," kata Public Relations PINTU, Yoga Samudera, Selasa, 1 Juli.
Yoga juga mengklaim PINTU tidak terlibat dalam perkara korupsi PT ASDP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp893,16 miliar.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menyebut kelima tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp893.160.000.000. Sejumlah kecurangan terjadi dalam proses SKU dan akuisisi itu, di antaranya adanya pertemuan antara Ira, Yusuf, dan Harry Muhammad untuk membahas nilai akuisisi.
KPK menyebut nilai akhir yang disepakati adalah Rp1,272 triliun. Dengan rincian, Rp892 miliar untuk nilai saham termasuk penghitungan nilai 42 kapal milik PT JN dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal afiliasi PT JN serta manajemen baru yang akan meneruskan utang PT JN.