Kejati Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertambangan di Bengkulu Capai Rp300 Miliar
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dari pada kasus korupsi pertambangan yang melanggar izin usaha pertambangan (IUP) dan perambahan hutan di dua daerah di Provinsi Bengkulu mencapai Rp300 miliar.
"Nilai kerugian mencapai Rp300 miliar, setelah dihitung berdasarkan gabungan berbagai aspek, mulai dari kerusakan lingkungan hingga pelanggaran administratif lainnya," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin 7 Juli, disitat Antara.
Perkiraan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil dari tim ahli kantor akuntan publik (KAP), ahli lingkungan, serta tim scientific evidence.
Dengan kerugian negara tersebut, penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan aset yaitu dua lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berada di Kecamatan Bang Haji dan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ia menuturkan, penyitaan aset lokasi tambang batu bara dengan total luas mencapai 7.000 hektare tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
"Proses penyitaan ini telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur serta surat perintah dari Kejati Bengkulu. Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, kami melakukan penyitaan terhadap dua tambang milik PT RSM," ujar dia.
Danang mengatakan, penyitaan aset lokasi tambang batu bara tersebut dilakukan sebab penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar IUP yang menyebabkan terjadinya perambahan kawasan hutan.
"Kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal dan penyimpangan dari izin yang dimiliki. Kegiatan tersebut bahkan dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin sah," sebutnya.
Baca juga:
- Kendala Evakuasi Kapal Tenggelam di Selat Bali: Basarnas Tak Miliki Alat Sonar dan Operator Alat Canggih
- Masuk Kategori Merah, KPK Ungkap Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Rawan Korupsi
- PKB Gelar Harlah ke-27, Bikin Turnamen Padel Hingga Bimtek Anggota Legislatif
- Balas Serangan ke 3 Pelabuhan di Yaman, Houthi Tembakkan Rudal ke Israel
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di luar titik IUP dan perambahan hutan di dua daerah di Provinsi Bengkulu.
Sebanyak belasan orang saksi yang diperiksa tersebut salah satunya yaitu mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.