Legalisasi Ganja Medis Harus Berdasar Riset, Bukan Sekadar Kesaksian
JAKARTA - Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis kembali mencuat di Indonesia, seiring meningkatnya dorongan dari masyarakat sipil dan keluarga pasien yang mengklaim merasakan manfaat ganja dalam pengobatan.
Namun, pemerintah melalui berbagai lembaga menegaskan wacana ini tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Perlu adanya kajian ilmiah, pertimbangan etis, dan pendekatan yang menyeluruh sebelum membuat keputusan yang dapat berdampak luas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa legalisasi ganja untuk pengobatan bukan perkara sederhana. Dalam pernyataannya usai agenda pemusnahan narkotika di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, ia menyampaikan pentingnya pendekatan saintifik dan pertimbangan moral sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
“Perlu diperjelas dulu apa motif di balik legalisasi ini. Apakah semata demi keuntungan ekonomi, atau benar-benar untuk kepentingan medis? Kalau memang untuk kesehatan, maka harus jelas jenis penyakit apa yang bisa ditangani dengan ganja, dan seberapa besar kebutuhan riilnya di Indonesia,” ujarnya seperti dikutip ANTARA.
Marthinus menyampaikan legalisasi ganja tak bisa didasarkan pada narasi-narasi atau pengalaman pribadi yang belum teruji secara metodologis. Menurutnya, banyak testimoni pasien yang mengklaim sembuh berkat ganja masih sebatas pengalaman subjektif, bukan bukti ilmiah yang bisa dijadikan dasar kebijakan.
Baca juga:
- Rumah Eks Kadis PUPR Sumut Anak Buah Bobby Nasution Digeledah KPK Hari Ini
- Erdogan: Turki Mengutuk Kartun Satir Nabi Muhammad dan Musa di Majalah Leman
- Kata Puan soal Surat Pemakzulan Gibran: Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme
- Tepis Pemilu Dipisah Langgar Konstitusi, Bivitri: Masih Tugas Konstitusional MK
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan testimoni atau mitos. Harus ada pembuktian melalui penelitian yang sahih dan berstandar ilmiah,” tegasnya.
Ia juga menekankan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis harus berada di bawah kontrol ketat tenaga kesehatan profesional dan kementerian terkait.
"Itu bukan kewenangan BNN, tapi ranah para dokter, ahli kesehatan, dan tentunya Kementerian Kesehatan," ujar Marthinus.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini beberapa upaya riset mengenai pemanfaatan ganja untuk medis sudah mulai dilakukan di Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses ini tidak instan dan membutuhkan waktu, sumber daya, serta kerangka regulasi yang kuat.
“Penelitian sedang dirintis, tetapi kita harus realistis. Ada kebutuhan biaya besar dan proses panjang untuk memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan hukum,” katanya.
Marthinus menegaskan bahwa sekalipun nantinya ganja terbukti bermanfaat untuk pengobatan, hal itu tidak lantas membuat penggunaannya menjadi bebas tanpa batas.
“Kalau pun nanti terbukti bisa digunakan secara medis, itu tetap dalam bingkai pengawasan dokter. Bukan berarti semua orang boleh mengonsumsinya sesuka hati,” pungkasnya.