Tak Kunjung Dapat Mitra, Pemerintah Cabut Izin WKP Tangkuban Perahu dan Gunung Ungaran

 

BONDOWOSO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan telah mencabut dua izin wilayah kerja panas bumi (WKP) yakni WKP Tangkuban Perahu yang memiliki kapasitas 60 megawatt (MW) di Jawa Barat dan WKP Gunung Ungaran berkapasita 55 MW di Jawa Tengah.

Direktur Jendral EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, pencabutan izin ini dikarenakan PT PLN (Persero) sebagai operator tak kunjung mendapatkan partner.

"PLN udah dicabut dua, yang Tangkuban Perahu sama yang Ungaran. Nanti kita tender lagi," ujar Eniya kepada awak media usai meresmikan PLTP IJen 1, dikutip Jumat, 27 Juni.

Sementara itu untuk WKP Kepahiang diketahui masih mencari partner dengan tenggat waktu hingga Oktober 2025. Menurutnya, jika nanti WKP Kepahiang tidak kunjung memiliki partner maka akan dicabut dan dikembalikan kepada negara untuk kemudian ditenderkan kembali.

Langkah tegas ini, lanjut Eniya, merupakan salah satu cara pemerintah mempercepat peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Hal ini didukung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadaliaa yang memberikan ultimatum agar pengelolaan WKP disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

"Pokoknya sesuai regulasi. Nah, timeline-ya sekarang saya mulai proaktif, ini besok sudah deadline. Mau ngapain? Kalau enggak, sekarang kembalikan. Gitu aja," terang Eniya.

Sebelumnya WKP Gunung Ungaran dilelang oleh Kementerian ESDM pada tahun 2007 sementara WKP Tangkuban Perahu ditetapkan menjadi WKP pada tahun 2007.

PT PLN (Persero) membuka kerja sama pengembangan panas bumi dengan tingkat pengembalian investasi Internal Rate of Return (IRR) yang menarik bagi investor untuk menggarap proyek panas bumi. PT PLN (Persero) membuka kerjasama pengembangan panas bumi dengan tingkat pengembalian investasi Internal Rate of Return (IRR) yang menarik bagi investor namun kedua WKP ini tidak kunjung mendapat partner.