Rangkap Jabatan Wamen Melabrak Etika dan Rentan Praktik Korupsi

JAKARTA – Guru besar Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto menilai rangkap jabatan yang dilakukan para wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih melabrak asas kepatutan dan etika meski praktik tersebut tidak dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, hingga saat ini setidaknya ada 25 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebut saja Dony Oskaria (Wamen BUMN sekaligus COO BPI Danantara), Fahri Hamzah (Wamen PKP merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk), dan Angga Raka Prabowo (Wamen Komdigi sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk).

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi berkilah, rangkap jabatan para wamen di KMP bersandar pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mengatur bila larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk para menteri di kabinet, bukan wamen.

Menurut Agus, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 memang tidak spesifik menyebut wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Karena itu, dalam kaidah hukum, segala sesuatu yang tidak dilarang ditafsirkan diperbolehkan.

“Ini yang menjadi celah. Kalau tidak ada larangan, ya, diartikan boleh. Rangkap jabatan itu, secara etika, memicu konflik kepentingan, namun dalam hukum segala yang tidak diatur atau dilarang secara tertulis, dianggap tidak dilarang,” ujarnya, Minggu 22 Juni 2025.

Dia menegaskan, meski tidak melanggar regulasi, rangkap jabatan yang dilakukan para wamen melabrak asas kepatutan. Karena itu, seharusnya DPR mengatur mengenai larangan wamen rangkap jabatan pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tapi saya ragu pemerintah dan DPR mau mengatur larangan wamen agar tidak rangkap jabatan. Saya melihat posisi wamen ini memang dirancang supaya lebih lincah pergerakannya, karena menterinya tidak rangkap jabatan,” tutur Agus.

Dia mengungkapkan, seharusnya Presiden Prabowo Subianto menyadari bila memberi ruang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris berpotensi membuat wamen tidak bekerja profesional untuk kementerian. Padahal, tugas seorang wamen juga untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan yang ada serta menyelenggarakan pemerintahan demi tercapainya kesejahteraan rakyat.

Agus menambahkan, rangkap jabatan para wamen di KMP melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan rentan terhadap praktik korupsi. Di sisi lain, rangkap jabatan tersebut juga tidak adil bagi masyarakat yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Di tengah kondisi saat ini soal lapangan pekerjaan, negara harusnya prihatin dengan mengevaluasi dan tidak menjadi boros karena menggaji 1 orang dari 2 sumber tempat yang berbeda. Jangan hanya efisiensi pada masyarakat, namun pembuat kebijakan malah mempraktikkan keborosan,” kata dia.