KKP Amankan 920 Kapal Ikan Asing dengan Potensi Kerugian Rp13,6 Triliun Sejak 2020
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memberantas penangkapan kapal ikan ilegal atau Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengeklaim, telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga belasan triliun dari penangkapan kapal ikan secara ilegal.
Berdasarkan data KKP, dalam kurun waktu 2020-2025, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ikan secara ilegal tersebut mencapai Rp13,6 triliun.
"Dari kurun waktu 2020 sampai 2025 lebih dari Rp13 triliun kira-kira kerugian negara (yang diselamatkan) itu dari illegal fishing," ucap Trenggono dalam sambutannya pada agenda International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di kantor KKP, Kamis, 5 Juni.
Jumlah itu tercapai dengan adanya penangkapan 920 kapal ikan ilegal sejak 2020 sampai 2025, baik yang berasal dari kapal asing melainkan juga kapal dalam negeri.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mencatat, terdapat 736 kapal asing dan 184 kapal dalam negeri yang ditangkap sejak 2020.
Baca juga:
Khusus untuk tahun ini, penangkapan kapal yang melakukan IUUF berjumlah 47 kapal dengan 34 kapal dalam negeri dan 13 kapal asing. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp930 miliar.
Menurut Trenggono, nantinya operasi pengawasan IUUF juga tak hanya dilakukan secara terus menerus oleh kapal patroli PSDKP. Ke depan, penggunaan teknologi juga akan diterapkan agar biaya pengawasan dapat lebih murah.
"Kami akan gunakan teknologi drone yang terus akan berputar (patroli). Teknologi drone itu yang kemudian akan mengawasi dan memberikan signal jika terjadi pelanggaran, baru mereka (kapal) melakukan intercept. Ini salah satu juga untuk mengantisipasi terhadap biaya operasi yang tadi disebutkan kurang," tutur Trenggono.