Dugaan Jatah Judi Online
Ketika pemerintah mengumumkan perang terhadap judi online, publik sempat percaya bahwa era bersih-bersih telah tiba. Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, bahkan mengklaim telah memutus akses 3,4 juta konten judi online.
Namun di balik angka itu, muncul ironi yang mengagetkan. Sepuluh pegawai Kominfo—kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—justru terseret dalam pusaran kasus. Sang menteri sendiri kini telah bergeser ke jabatan baru sebagai Menteri Koperasi di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Puncaknya, pada 14 Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka dakwaan mengejutkan. Dalam dokumen yang dibacakan jaksa, nama Budi Arie disebut menerima bagian 50 persen dari dana pengamanan situs-situs judi online. Dana itu diduga berasal dari operator judi yang membayar agar situs mereka tidak diblokir oleh kementerian.
Menanggapi tuduhan itu, Budi Arie Setiadi membantah keras. Dalam podcast Gaspol! Kompas, ia berkata “Pelakunya sudah melakukan itu jauh sebelum saya menjadi Menkominfo. Dari dakwaan itu kan (terlihat) praktiknya sudah berlangsung lama.”
Ia juga mengaku sejak awal menjabat, telah menerima peringatan soal individu-individu bermasalah di lingkungan Kominfo.
Namun, kasus ini membuka tabir sisi gelap dari "perang" melawan judi online. Sebuah operasi yang di permukaan tampak tegas, tetapi di baliknya diselubungi pasar gelap, tawar-menawar, dan pembiaran sistemik. Ini bukan sekadar soal oknum. Ini tentang sistem yang bobrok dan bisa diperjualbelikan.
Bayangkan jika benar bahwa setiap situs judi online yang bertahan, bukan karena lolos dari algoritma, tetapi karena mampu menyetor "uang jaminan" kepada jaringan dalam kementerian. Artinya, makin banyak situs aktif, makin besar perputaran uang. "Perang" ini justru membuka ruang basah bagi pihak-pihak di dalam sistem untuk mengambil bagian.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kekhawatiran itu. Karena transaksi judi online meningkat dari tahun ke tahun. Seperti dimuat di berbagai media, tahun 2023, transaksi judi online tercatat Rp327 triliun. Tahun 2024 melonjak ke Rp981 triliun. Dan, tahun 2025 diperkirakan tembus Rp1.200 triliun. Angka yang sangat fantastis.
Baca juga:
Sementara itu, Komdigi mengklaim telah memblokir 5,7 juta konten judol hingga Januari 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, situs-situs judi terus bermunculan. Seolah-olah mesin pemblokir negara tidak berdaya.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin upaya memberantas kejahatan digital berubah menjadi peluang korupsi? Bagaimana mungkin teknologi berbasis AI dan pemantauan digital disulap menjadi senjata politik dan ekonomi?
Yang terjadi bukan sekadar pembiaran, melainkan pelumasan atau memperlancar sistem. Di situlah bahaya sesungguhnya. Ketika teknologi yang mestinya netral justru dikendalikan oleh kekuasaan—bukan berdasarkan hukum, tapi berdasarkan bayaran tertinggi.
Tulisan ini tidak bermaksud menyimpulkan siapa bersalah atau tidak. Itu wilayah pengadilan. Tapi publik berhak tahu bahwa sistem pemberantasan kejahatan digital kita tengah sakit. Ketika ada dugaan pemberantasan berubah menjadi komoditas, maka narasi kebaikan berubah menjadi bisnis. Hukum berubah menjadi transaksi. Moral digantikan margin.
Inilah kegagalan struktural. Bukan waktunya lagi hanya memburu pelaku individu. Pemerintah harus membuka audit teknologi yang digunakan Komdigi, termasuk transparansi kontrak dan tim internalnya. Lebih dari itu, perlu pertanggungjawaban politik yang nyata.
Judi online memang berbahaya. Sudah banyak korban. Tapi lebih berbahaya kalau ada oknum aparat negara menjadikannya ladang basah untuk memperdagangkan kewenangan.