Tidak Ditahan, Jonathan Frizzy Dikenai Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Obat Keras
JAKARTA - Kasat Resnarkoba Bandara Soetta, AKP Michael Tadayu memberikan kabar terkini soal kasus dugaan peredaran obat keras yang menyeret nama Jonathan Frizzy sebagai tersangka.
Michael menyebut kalau polisi tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy dan hanya memberikan kewajiban kepada mantan suami Dhena Devanka ini untuk wajib lapor. Pasalnya, pria yang dikenal sebagai Ijonk ini baru saja selesai menjalani operasi.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," terang Kasat Resnarkoba Bandara Soetta, AKP Michael Tadayu dalam keterangannya di Tangerang, Banten, belum lama ini.
Sebelumnya, AKP Michael Tandayu mencoba menjelaskan peran mantan suami Dhena Devanka itu dalam kasus ini.
"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia," ujar AKP Michael Tandayu di Polres Bandara Soetta, pada Senin, 5 Mei.
Tak hanya menjalin komunikasi dengan bandar, Jonathan juga disebut turut memfasilitasi kelancaran operasional distribusi barang ilegal tersebut.
"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," lanjut Michael Tandayu.
Lebih lanjut, JF diduga aktif sejak tahap awal proses penyelundupan ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
"Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," tuturnya.
Pihak kepolisian juga membeberkan skema pembagian hasil yang telah disepakati antara JF dan EDS, sang bandar.
"Keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods harusnya menjadi milik saudara JF," pungkas Michael.
Baca juga:
- Artis Inisial FA yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Ternyata Fachri Albar
- Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Tegas Bantah
- Sinopsis Drama China Always Home: Persahabatan Yang Xi Zi Rantau ke Kota Besar
- Beli Rumah Bareng, Benny Blanco Khawatir Selena Gomez Tak Cinta
Atas kasus ini, polisi menetapkan Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan peredaran obat keras ilegal.
Jonathan Frizzy diketahui terlibat kasus kepemilikan vape yang mengandung obat keras yakni etomidate. Kasus tersebut ditangani Satnarkoba bersama Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).
"Benar (Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 5 Mei.