Polisi Tangkap Buruh Harian Lepas di Karawang yang Nyambi Jadi Bandar Ganja
JAKARTA - Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seorang buruh harian lepas yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis ganja.
"Pelaku berinisial KT (41) ditangkap beserta barang bukti seberat 4,4 kilogram ganja," kata Kasatnarkoba Polres setempat AKP Aji Setiaji di Karawang, dilansir Antara, Kamis, 29 April.
Selain menyita 4,4 kilogram ganja, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone.
Dari 4,4 kilogram ganja yang disita, di antaranya tiga paket besar yang dibungkus dengan lakban coklat. Masing-masing berisi narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisi ganja dengan seberat 1,410 kilogram.
"Kronologi penangkapannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Setelah didalami akhirnya petugas mengamankan tersangka yang ketika itu sedang memakai narkoba," katanya.
Baca juga:
- Munarman Sengaja Diteroriskan? Refly Harun: Semoga Berlaku Adil dan Bukan Pengalihan Isu Kematian 6 Laskar FPI
- Ditangkap Densus 88, Munarman Sempat Protes, Minta Izin Pakai Sandal Baru Digelandang
- TNI-Polri Serbu Markas KKB di Olenski Papua, 5 Orang Tewas
- Penyidik KPK Stepanus Mengaku Sempat Reset Ponsel saat Ditangkap Propam
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang dikontrak, ditemukan barang bukti ganja siap edar.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari pelaku berinisial BSU yang kini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (2) jo 111 (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.