Cabuli Pasien saat Pemeriksaan, Dokter Kandungan di Garut Dicabut Izin Praktiknya oleh KKI
JAKARTA - Rentetan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga medis kembali mencuat ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir. Dalam waktu yang relatif berdekatan, publik dikejutkan oleh banyaknya kasus yang mencoreng citra profesi medis.
Selain Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ada pun di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat. Dokter kandungan inisial MSF telah melecehkan pasien dengan cara meraba bagian sensitif saat memeriksa kandungan di klinik di Garut.
Kini polisi juga telah menangkap MSF. Motif MSF melecehkan pasiennya karena merasa terangsang saat melakukan pemeriksaan USG kandungan. Sampai saat ini, MSF masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus-kasus ini membuka kembali luka lama dan menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap etika profesi di lingkungan tenaga kesehatan.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, pun angkat bicara dan menegaskan masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
KKI tidak tinggal diam. Dalam upaya menegakkan disiplin dan menjaga integritas profesi, KKI telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan. Pencabutan STR ini menjadi langkah awal yang sangat penting, mengingat STR merupakan syarat mutlak bagi seorang dokter untuk bisa menjalankan praktik medis secara legal.
“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat baik di provinsi, kabupaten/kota, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP-nya gugur,” jelas drg. Arianti dalam pernyataan resminya, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga bertindak cepat dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut, yang selanjutnya membuat pelaku tidak lagi memiliki legalitas untuk memberikan layanan kesehatan di wilayah mana pun.
“STR pelaku telah kami nonaktifkan sementara, sambil menunggu proses hukum berjalan. Jika terbukti bersalah, maka pencabutan permanen akan segera dilakukan,” ujar drg. Arianti.
Munculnya dua kasus pelecehan seksual secara berurutan ini sangat disesalkan oleh KKI. drg. Arianti menekankan bahwa insiden-insiden semacam ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, bukan hanya dari internal organisasi profesi tetapi juga dari masyarakat secara umum.
Baca juga:
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Akibat Ketimpangan Relasi Kuasa
- Polisi Cek Kamar VIP Persada Hospital Malang Lokasi Dokter AY Diduga Lecehkan Pasiennya
- Kuasa Hukum Korban Pelecehan di DPRD DKI Ungkap Pelaku Berprofesi Tenaga Ahli Fraksi PKS
- Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi di Indekos Jakpus Jadi Tersangka Sudah Ditahan Polisi
“Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya, pengawasan memang harus terus kita lakukan. Ini adalah tugas konsil yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kesadaran kolektif bahwa setiap pelanggaran harus ditindak, apalagi jika menyangkut hak dan keselamatan pasien.
KKI pun terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan asusila maupun pelanggaran etika yang dilakukan oleh tenaga medis. Laporan dari pasien atau keluarga pasien menjadi instrumen penting dalam mengungkap kasus-kasus semacam ini yang sering kali luput dari pengawasan.
“Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Meski KKI berharap jumlah kasus pelecehan seksual tidak bertambah, drg. Arianti menegaskan pentingnya kewaspadaan dan sikap tegas terhadap oknum pelaku. Menurutnya, tindakan tegas tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi pasien, tetapi juga untuk menjaga marwah profesi kedokteran itu sendiri.
“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah, tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi." pungkasnya.
Dengan langkah tegas KKI dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan lingkungan pelayanan kesehatan bisa menjadi tempat yang aman, profesional, dan beretika, sehingga kepercayaan publik terhadap dunia medis tidak luntur akibat ulah segelintir oknum.
Foto: Kemenkes