Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Soal Penyitaan KPK

JAKARTA - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memutuskan mencabut gugatan praperadilan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diketahui berkaitan sah tidaknya proses penyitaan sejumlah barang bukti.

Diketahui, gugatan Kusnadi teregistrasi dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan persidangan perdana telah bergulir pada Selasa, 8 April.

Pencabutan gugatan Kusnadi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa, pada persidangan kedua. Bermula saat Hakim Tunggal Samuel Ginting membuka persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.

Tak lama kemudian, Wiradarma Harefa menginterupsi dan menyampaikan bila kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut.

"Izin Yang Mulia sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh termohon. Kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan," ujar Wiradarma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 April.

"Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," sambungnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Samuel menyatakan menerima atau mengabulkan pencabutan gugatan tersebut. Sehingga, persidangan itupun resmi ditutup.

"Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Samuel.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi saat menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. 

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa barang yakni tiga handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.

Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi itupun berbuntut panjang. Sebab, penyidik KPK yakni Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.

Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK. 

Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.

Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.

Hingga akhirnya, Kusnadi memutuskan untuk membuat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jabatan Selatan.