Penyidikan Rampung, Eks Gubernur Bengkulu Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan pada hari ini.
“Telah dilakukan dilakukan pelimpahan dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Maret.
Selain Rohidin, penyidikan juga dinyatakan selesai terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memeriksa saksi. Kemudian penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan penyidik.
Aset yang disita di antaranya rumah di kawasan Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar; tanah beserta bangunan yang ada di Depok, Jawa Barat; dan tiga tanah di Kota Bengkulu dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan pemerasan.
Mereka yang jadi tersangka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.