Waketum PAN Minta PSU Pilkada Serang Tak Dikaitkan dengan Isu Reshuffle Mendes Yandri
JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay meminta persoalan pelanggaran di Pilkada Serang tidak dikait-kaitkan dengan desakan agar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dievaluasi Presiden Prabowo Subianto.
PAN tak ingin muncul isu Yandri harus direshuffle dari kabinet Merah Putih.
Meskipun calon bupati Serang yang bertarung, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan istri dari Yandri. Namun menurut Saleh, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU menjadi konsekuensi yang akan dijalankan oleh partai karena Ratu merupakan calon yang diusung PAN.
"Jadi ada dua hal yang saya kira dicampur adukan terkait dengan Pilkada Serang. Pilkada Serang itu adalah satu hal yang saya kira memang ada ketentuan dan tahapan dalam proses untuk pengujiannya di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah selesai. Dan keputusannya mengatakan PSU. Lalu PAN akan mengikuti semua prosedur itu dan akan ikut di dalam PSU itu sendiri. Itu sudah selesai sebetulnya," ujar Saleh, Kamis, 5 Maret.
"Jadi artinya ini kita taat pada aturan hukum. Jadi kalau hukum menetapkan kita harus ikut PSU, ya kita ikut PSU karena panglima tertinggi kita di Republik ini kan tentu adalah hukum," sambungnya.
Sementara soal reshuffle kabinet, menurut Saleh, hal itu merupakan hal prerogatif presiden. "Jadi tidak campur aduk dengan masalah ini," tegasnya.
Ketua Komisi VII DPR itu menjelaskan Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh para anggota kabinetnya. Bukan hanya Yandri Susanto tapi seluruh anggota kabinet yang sekarang sedang bekerja di kabinet pemerintahan Prabowo.
"Dan Prabowo lah yang tahu mana yang bisa bekerja mana yang tidak bisa bekerja. Dan sejauh ini kami nilai kinerjanya Mas Yandri itu bagus. Dan beliau sekarang keliling-keliling Indonesia bahkan jarang sekali dia ada di Jakarta," katanya.
"Jadi sering keliling Indonesia dan justru malah turun ke desa-desa. Dan banyak sekali lebih banyak waktunya malah menurut kami sekarang itu dihabiskan di desa-desa itu. Jadi itu kan adalah prestasi yang saya kira perlu diapresiasi," tambahnya.
Karena itu, menurut Saleh, tidaklah relevan jika persoalan pelanggaran Pilkada Serang yang mencalonkan Ratu dicampuradukkan dengan kinerja Yandri sebagai menteri. Dia yakin, Yandri tidak cawe cawe dalam Pilkada Serang meski sang istri mencalonkan diri.
"Menurut saya tidak berkorelasi sama sekali. Apalagi kan tuduhannya karena ikut intervensi dalam Pilkada serang. Kami menilai bahwa beliau tidak ikut intervensi itu," kata Saleh.
"Makanya di dalam pengadilan yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi para pengacara dan juga pembela dan juga saksi-saksi ahli yang kami adukan itu semuanya tentu menyampaikan data-data yang berbeda dengan apa yang sekarang diputuskan. Jadi karena itu kami tetap pada kondisi dan kesimpulan kami tidak salah dalam hal ini," sambung legislator PAN dapil Sumatera itu.
"Tapi kalau misalnya putusan MK itu menetapkan kita kalah di Mahkamah Konstitusi, ya kita taat pada putusan itu sebagai bagian konsekuensi negara hukum," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.