Polisi Periksa Nikita Mirzani sebagai Tersangka Pemerasan Reza Gladys Hari Ini

JAKARTA - Polisi memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait penanganan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, hari ini. Pada kasus tersebut, mereka telah berstatus tersangka.

"Pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM, yang ke dua saudara IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 4 Maret.

Kendati demikian, belum bisa dibeberkan hal yang digali penyidik dari Nikita Mirzani dan asistennya tersebut. Sebab, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sejauh ini, Ade hanya menyampaikan bila pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu berlangsung di Direktorat Siber dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jadi saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami dari dari penyidik Direktorat Siber," kata Ade.

Pada kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya diduga memeras Reza Gladys. Nilai pemerasannya mencapai Rp4 miliar.

Mengenai rangkaian peristiwa dugaan pemerasan atau pengancaman tersebut, bila merujuk laporan yang dibuat Reza Gladys berawal dari adanya permasalahan antara pelapor dengan Nikita Mirzani.

Artis yang dikenal dengan sebutan Nikmir itu disebut telah menjelek-jelekan nama baik dan produk skincare milik Reza Gladys.

"Saudari NM menjelek-jelekan nama baik korban dan produk milik korban melalui live TikTok milik saudari NM," sebutnya.

Kemudian, Reza Gladys menghubungi asisten dari Nikta Mirzani ke dua nomor Whatsapp pada 14 November 2024. Tujuannya untuk bersilaturahmi.

Hanya saja, respon yang didapat justru negatif. Sebab, dikatakan ada pernyataan yang berunsur ancaman. Terlapor akan menyampaikan sesuatu hal ke media sosial jika tidak mendapat uang dari Reza Gladys.

"Jadi respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silahturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," sebut Ade.

Merasa takut dengan ancaman itu, Reza Gladys disbeut memenuhi permintaan tersebut. Ia mengirim menyerah akan uang total Rp4 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap.

"Karena korban merasa terancam dan takut maka pada 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," ucap Ade.

"Atas arahan terlapor korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," sambungnya