Sistem Akad Murabahah: Begini Penjelasan, Jenis, Rukun, Syarat, dan Contohnya

YOGYAKARTA - Dalam perbankan syariah, sistem akad murabahah merupakan salah satu bentuk transaksi yang paling sering digunakan. Akad ini berfungsi dalam skema jual beli, di mana bank terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati bersama.

Di Indonesia, skema pembiayaan berbasis sistem akad murabahah mendominasi industri perbankan syariah. Jenis akad ini menyumbang sekitar 60% dari total pembiayaan, menjadikannya instrumen utama dalam mendukung berbagai kebutuhan pembiayaan masyarakat secara syariah.

Pengertian Sistem Akad Murabahah

Murabahah berasal dari kata "ribh" yang berarti keuntungan atau tambahan. Secara istilah, murabahah adalah transaksi jual beli di mana penjual menyebutkan harga perolehan barang dan menambahkan margin sebagai keuntungan. Menurut Wahbah az-Zuhaili, murabahah adalah jual beli yang menegaskan harga pokok serta keuntungan yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

Dalam hukum Islam, akad murabahah memiliki dasar dari ayat-ayat Al-Quran serta ijma ulama. Di Indonesia, dasar hukumnya tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/2000, yang menetapkan bahwa murabahah adalah penjualan barang dengan harga pokok yang diketahui pembeli dan adanya keuntungan yang ditentukan oleh penjual.

Baca juga:  Jenis Akad Bank Syariah di Indonesia Beserta Contohnya

Rukun dan Syarat Akad Murabahah

Untuk memastikan keabsahan sistem akad murabahah, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan pasal 22 dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), akad murabahah melibatkan empat unsur utama:

1. Pihak yang Berakad (Al-‘Aqidain)

  • Penjual (Bank Syariah)
  • Pembeli (Nasabah)
  • Pemasok (jika ada)

2. Objek Akad (Mahallul ‘Aqad)

  • Barang yang diperjualbelikan harus ada dan jelas spesifikasinya.
  • Harga barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.

3. Tujuan Akad (Maudhu’ul Aqad)

  • Transaksi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan prinsip keadilan dan tanpa unsur riba.

4. Akad (Sighat al-‘Aqad)

  • Ijab (penawaran oleh penjual)
  • Kabul (penerimaan oleh pembeli)

Selain rukun tersebut, syarat sah akad murabahah meliputi transparansi harga, kejujuran dalam pengungkapan biaya, serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Akad ini juga harus bebas dari unsur riba dan gharar (ketidakjelasan), sehingga kedua belah pihak memperoleh manfaat yang adil.

Jenis dan Mekanisme Pembayaran dalam Akad Murabahah

Dalam praktiknya, sistem akad murabahah dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Menurut Standar Produk Murabahah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat dua jenis utama:

1. Murabahah Tunai

Nasabah membeli barang dengan harga jual yang telah disepakati dan membayarnya secara langsung tanpa angsuran.

2. Murabahah Cicilan (Bitsaman Ajil)

Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dan nasabah.

Contoh Akad Murabahah dalam Kehidupan Sehari-hari

Sebagai contoh, seorang nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank syariah untuk membeli rumah. Bank membeli rumah tersebut dengan harga Rp625.000.000 dari pengembang. Kemudian, bank menawarkan rumah itu kepada nasabah dengan harga Rp650.000.000, di mana Rp25.000.000 adalah keuntungan bank. Jika nasabah menyetujui harga tersebut, maka transaksi dilakukan sesuai kesepakatan, baik secara tunai maupun cicilan. Akad akan sah setelah terjadi serah terima dan ijab kabul.

Dengan adanya sistem akad murabahah, transaksi jual beli dalam perbankan syariah menjadi lebih transparan dan sesuai dengan prinsip Islam. Akad ini memberikan solusi pembiayaan yang adil bagi masyarakat yang ingin memiliki barang atau properti tanpa harus terlibat dalam praktik riba.

Jadi setelah mengetahui sistem akad murabahah, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!