Pengamat Sebut Kebijakan Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg Langkah Strategis
JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mengambil langkat tepat terkait kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Kebijakan yang dimaksud mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan berdasarkan pengawasan negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang terus meningkat,” kata Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi di Jakarta, Kamis 20 Februari.
Kendati demikian, Unggul memperingatkan penyesuaian harga dan perbaikan sistem distribusi LPG 3 kg atau gas melon tersebut harus dirancang dengan cermat. Menurutnya, upaya reformasi di kedua area ini butuh perencanaan yang matang dan implementasi yang terukur agar dampaknya tetap terkendali secara ekonomi dan sosial.
“Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme penyesuaian tidak menimbulkan gejolak yang dapat memperburuk daya beli masyarakat rentan. Oleh karena itu, proses delivery kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan dengan strategi mitigasi yang jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya dalam mengurangi kemiskinan masih perlu diteliti lebih jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen PDB yang dialokasikan untuk subsidi bahan bakar hanya mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini jauh lebih rendah dibandingkan bantuan langsung yang dapat mengurangi kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh karena itu, memastikan ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan,” katanya.
Baca juga:
- Mahfud MD Kritisi RUU Kejaksaan: Pemeriksaan Jaksa Bersalah Enggak Harus Izin Jaksa Agung
- Serah Terima Jabatan Gubernur-DKI, Teguh Setyabudi Tak Ragukan Rekam Jejak Pramono-Rano
- Usai Dilantik di Istana, Ahmad Luthfi Akui Bakal Benahi Jalur Pemudik Melintas Jateng
- Menteri Impas Sebut Warga Binaan yang Dapat Amnesti Bakal Jalani Rehabilitasi BNN hingga Komcad
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.
Bahlil mengumumkan seluruh pengecer LPG 3 kg di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.