Usut Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Periksa 10 Saksi Termasuk PT TRPN
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan akta tanah pagar laut di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Terkini, 10 saksi akan diperiksa terkait kasus tersebut.
"Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang," ujar Dirktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada VOI, Senin, 17 Februri.
Dari 10 saksi tersebut satu di antaranya PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Perusahaan itu merupakan pemilik pagar laut tersebut yang kemudian langsung melakukan pembongkaran ketika kasus itu menjadi sorotan.
Sementara untuk saksi lainnya tidak disampaikan secara rinci. Hanya disebutkan mereka akan dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.
"Sebagai saksi, termasuk dari TRPN," kata Djuhandhani.
Untuk perkembangan pengusutan lainnya, ditemukan ada 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
Terungkapnya hal itu usai dilakukannya proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.
"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," sebutnya.
Baca juga:
- Surat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Diteken Menkum Supratman Andi Agtas
- Usai Diperiksa soal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Prasetyo Edi: Tanahnya Aja di Mana Gue Ngga Tau
- Dipepet OTK Gegara Gelang Pelangi Simbol LGBT, Pria di Wales Babak Belur Tersungkur
- Ada Penghuni Rusunawa Punya 5 Angkot JakLingko, DPRD Minta Semua Penyewa Didata Ulang
Modus yang digunakan pada kasus ini berbeda dengan pemalsuan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Para pelaku disebut mengubah nama pemegang hak, objek, dan lokasi. Bahkan, data luas yang tertera pada akta pun turut diubah pelaku.
"Pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," kata Djuhandhani.
Adapun, pagar laut itu membentang sepanjang tiga kilometer di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lebar area pagar yang terbuat dari jejeran batang bambu sekitar 70 meter.