Tanggapan Marcell Siahaan atas Sindiran Ahmad Dhani di Media Sosial

JAKARTA - Selepas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, beberapa musisi Tanah Air kembali bertukar argumen. Saling “sindir” Ahmad Dhani dan Marcell Siahaan di media sosial jadi salah satu contoh.

Pada awalnya, Dhani merespon pernyataan Marcell dalam sebuah pemberitaan. Lewat akun Instagram miliknya, pentolan Dewa 19 itu menyindir Marcell sebagai orang yang merasa sok ahli mengenai hak cipta.

“Inilah yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim,” tulis Ahmad Dhani, mengutip keterangan unggahan, Rabu, 12 Februari.

"Sarjana hukum, bukan. Once aja yang S1 hukum UI (Universitas Indonesia) gak berani nyanyi lagu-lagu Dewa 19 lagi," lanjut Dhani.

Namun untuk pernyataan terakhirnya, Dhani mengubahnya tidak lama setelah itu. "Jika belum S3, belum bisa jadi saksi ahli.”

Tampak menanggapi sindiran Dhani, Marcell mengubah keterangan pada akun Instagram miliknya. Ia menjelaskan dirinya sebagai lulusan dari Fakultas Hukum.

“Sarjana Hukum yang bersuara lumayan, berkepribadian ngangenin dan bercita-cita jadi drummer beneran,” tulis Marcell.

Adapun, Marcell Siahaan menjabat sebagai Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam pemberitaan yang dirujuk Ahmad Dhani, Marcell menyatakan bahwa Ari Bias sebagai penggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, masih aktif terdaftar sebagai anggota LMK Karya Cipta Indonesia (KCI).

Dengan begitu, ia melihat bahwa izin membawakan lagu (lisensi) dan pembayaran royalti seharusnya dilakukan melalui LMK yang dimaksud.

Sementata itu, Ahmad Dhani jadi salah satu musisi yang paling vokal terkait kerja-kerja LMKN dan LMK yang dianggapnya tidak mampu mengelola royalti, khususnya untuk pertunjukan musik.

Ahmad Dhani juga bernaung dalam organisasi yang sama dengan Ari Bias, yaitu Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).