DPR Berpotensi Mengatur Kebijakan Pejabat Negara Melalui Revisi Tatib

JAKARTA – Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini menilai bahwa melalui revisi Tata Tertib yang baru disahkan memberikan kewenangan besar bagi DPR sehingga berpotensi mengatur kebijakan dan perilaku pejabat-pejabat tinggi negara.

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR yang diusulkan Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR. Dalam revisi tersebut, MKD mengusulkan penambahan satu pasal, yakni Pasal 228A.

Pasal itu memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pimpinan lembaga dan kementerian yang disepakati di rapat paripurna. Evaluasi itu nantinya dilakukan komisi terkait dan hasilnya bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dengan pengesahan revisi tatib tersebut, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh parlemen, termasuk di antaranya para pimpinan KPK, komisioner KPU, anggota Bawaslu, serta hakim MK dan MA.

“Ini agak lucu dan menggelitik ya. Kalau kemudian yang dimaksud evaluasi itu batasannya sampai pada proses pencopotan, berarti kan ada semacam pengambilan kesimpulan atau jumping conclusion yang keliru dari anggota-anggota DPR,” ungkap Orin, Minggu 9 Februari 2025.

“Beberapa lembaga strategis negara yang terutama bertugas untuk memberantas korupsi, termasuk menjalankan fungsi-fungsi strategis, bisa kapan saja dijegal kalau dirasa tidak sesuai dan tidak bisa diintervensi,” sambungnya.

Karena itu, dia mempertanyakan hierarki peraturan yang seolah menempatkan Tatib DPR di atas Undang-Undang (UU). Pasalnya, revisi Tatib DPR itu seolah mengabaikan aturan hukum lain yang tercantum di dalam UU. “Kalau kita bicara soal cara berpikir perundang-undangan yang benar, dalam soal hierarki, ya harusnya UU yang dijadikan sebagai dasar, bukan tatib,” imbuhnya.

“Cara berpikir anggota DPR keliru jika tatib dijadikan sebagai dasar untuk mencopot misalnya pimpinan KPK atau MK. Bagaimana mungkin sekelas semut itu bisa mengalahkan gajah dalam ukuran besar-kecilnya? Jadi tidak bisa tatib itu menegasikan UU,” kata Orin.