Bulog dan ID FOOD Dapat Tambahan Pasokan Minyakita Mulai Bulan Ini

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, pemerintah menambah pasokan Minyakita yang didistribusikan oleh BUMN Pangan yakni Bulog dan ID FOOD per Februari 2025.

Budi mengatakan bahwa penambahan pasokan Minyakita melalui Bulog dan ID FOOD bertujuan untuk mengisi daerah-daerah yang harga minyak tersebut masih tinggi atau di atas Rp17.000 per liter.

Lebih lanjut, Budi bilang BUMN Pangan memiliki kemampuan distribusi lebih besar ke berbagai wilayah Indonesia, sehingga memudahkan wilayah yang memiliki sedikit distributor tingkat satu (D1) dan tingkat dua (D2).

“Mulai Februari ini, Bulog dan ID FOOD dapat tambahan pasokan (Minyakita) dan langsung dikirim ke daerah-daerah. Nah, kita kawal terus sampai harga turun, sampai harga normal. Terutama menjelang Lebaran ini,” tuturnya kepada wartawan, Jumat, 7 Februari.

Budi menjelaskan penambahan pasokan Minyakita ini dapat terjadi karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui agar BUMN Pangan membayar wajib pungut (wapu) ditahun berjalan.

Sekadar informasi, Sesuai PMK 8 Tahun 2021, BUMN dan anak usaha BUMN sebagai wajib pungut berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang dipungutnya.

Wajib pungut tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kebijakan Wajib Pungut ini mengharuskan produsen dalam hal ini minyak goreng untuk membayar sejumlah pungutan terlebih dahulu ke BUMN Pangan, kemudian dapat diklaim kembali ke pemerintah dikemudian hari.

“Wajib pungut tetap ada, cuma kita minta supaya BUMN ini bayarnya di tahun berjalan. Dulu itu karena BUMN bayarnya di tahun berikutnya, sehingga kan produsen juga repot kalau bayar pajaknya harus berikutnya yang dipungut melalui BUMN,” ucapnya.

Lehih lanjut, Budi menjelaskan, Wajib Pungut dinilai menjadi kendala dalam proses penyaluran Minyakita sehingga membuat distribusi terlihat sangat panjang.

“Kemarin kerena memang ID FOOD itu bayarnya tahun berikutnya, bayar pajaknya itu. Jadi mengganggu. Nah kemarin kami sudah ketemu, surah saya telepon Pak Dirut-nya juga, sekarang sudah enggak, sudah tertib,” jelasnya.

Sebelumnya, Staf Ahli bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta keringanan terkait kewajiban PPN bagi BUMN Pangan.

“Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi kewajiban wajib pungut BUMN Pangan,” katanya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025 secara virtual dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin, 13 Januari.

Iqbal mengatakan, permohonan ini bertujuan untuk memperlancar distribusi Minyakita dan menekan biaya tambahan yang memengaruhi harga di tingkat konsumen.

“Sekiranya hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kementerian Keuangan, pertama tentu saja akan dapat memperpendek rantai distribusi. Ketika itu terjadi, seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi,” ucapnya.