Polisi Malaysia Tahan 2 Perempuan Pelaku Penganiayaan ART Indonesia: Rotan, Besi dan Kayu Turut Disita
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sentul Kuala Lumpur, Malaysia akhirnya meringkus dua pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia.
"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujar Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai di Kuala Lumpur dilansir Antara, Selasa, 20 April.
Korban diketahui bekerja sebagai ART di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur. Polisi Malaysia tidak memberikan identitas kedua pelaku yang berumur 38 dan 42 tahun.
Pelaku 38 tahun diketahui berkebangsaan China sedangan 42 tahun WN Indonesia. Polisi Malaysia turut mengamankan barang bukti berupa rotan, kayu dan besi yang diduga digunakan pelaku dalam aksi kejinya tersebut.
"Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga," katanya.
Baca juga:
Menurut korban, ia sudah 16 bulan bekerja sebagai ART di rumah majikan dan tidak dibayar gaji selama setahun.
"Korban dipercayai didera akibat dari kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugasan harian. IPO (Interim Protection Order) dari mahkamah telah dimohon dan korban kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara," katanya.
Kini kedua pelaku telah ditahan oleh pihak polisi selama enam hari mulai 19 April 2021 hingga 24 April 2021 untuk tujuan investigasi. Surat investigasi akan dirujuk ke Ketua Bagian Pendakwaan Putrajaya setelah dilengkapi.
Polis Kuala Lumpur menasihati masyarakat supaya senantiasa mematuhi undang-undang dan bersama-sama menjaga kesejahteraan serta keharmonian di Kuala Lumpur.
"Tindakan tegas berlandaskan undang-undang yang ada akan diambil terhadap individu-individu yang melanggar undang-undang ini. Warga yang mempunyai semua informasi bisa menghubungi Bilik Gerakan Kantor Polisi Sentul," katanya