KPK Cari Tahu Kegiatan Bisnis Terafiliasi PT Insight Investment Management di Kasus Korupsi PT Taspen
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kegiatan bisnis yang terafiliasi dengan PT Insight Investment Management. Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Materinya berhubungan bisnis tersangka (dalam kasus ini, red) dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi Taspen di PT IIM (Insight Investement Management)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Senin, 3 Februari.
Tessa menyebut keterangan ini didalami dari seorang saksi yang diperiksa pada Jumat, 31 Januari. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tegasnya.
Adapun saksi yang diperiksa adalah Eko Yuliantoro selaku karyawan swasta.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Perusahaan swasta itu kemudian menyebarkannya ke sejumlah investasi tapi tak sesuai aturan.
Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari. Dari upaya paksa tersebut, komisi antirasuah menyita uang Rp300 juta dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.
Tak sampai di sana, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Kemudian, penyidik juga menyita enam apartemen di wilayah Tangerang Selatan pada pekan lalu. Dugaannya, properti itu merupakan milik Antonius N. S. Kosasih.