Puan Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pagar Laut: Milik Siapa dan Kenapa Bisa Seperti Itu?
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah mengusut tuntas kasus pagar laut di sejumlah daerah, seperti di perairan Tangerang yang belakangan ini ramai disorot publik. Dia menilai, pemagaran laut ini menimbulkan kerugian bagi nelayan.
“Laut adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik negara, jadi ya segera ungkap milik siapa dan kenapa bisa seperti itu,” ujar Puan, Jumat, 24 Januari.
Puan mengingatkan pemerintah agar melakukan investigasi mendalam soal maraknya pagar laut di daerah-daerah Indonesia.
“Jadi tidak ada hal-hal yang menjadi kecurigaan,” kata Puan.
Puan menyatakan DPR akan mengawal soal masalah pagar laut ini. Apalagi juga bermunculan kasus Hak Guna Bangunan (HBG) yang berada di laut. Terbaru, warganet menemukan HGB di laut Sidoarjo seluas 656 hektare melalui aplikasi Bhumi.
BPN Jawa Timur menemukan HGB seluas 656 hektare di laut itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiga HGB itu dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026. Ada 2 perusahaan yang menguasai HGB di laut Sidoarjo.
“Nanti akan segera ditindaklanjuti dan diungkap oleh komisi IV,” ucap Puan.
Baca juga:
Seperti diketahui, isu pagar laut ramai dibicarakan publik sejak penemuan di perairan Tangerang, Banten. Setelahnya, terdapat pula pagar laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penelusuran awal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan bahwa kawasan pagar laut di Tangerang telah bersertifikat.
Di lokasi tersebut, terdapat 263 bidang yang terdiri atas 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama 2 perusahaan dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.
Pagar laut di Tangerang kini sudah dibongkar oleh pemerintah bersama TNI Angkatan Laut disaksikan oleh perwakilan dari Komisi IV DPR yang membidangi urusan kelautan.
Untuk di Bekasi, juga ada pemberian sertifikat kepada pemasang pagar laut tersebut.