Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK, Simak di Sini

YOGYAKARTA - Secara bertahap, hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah diumumkan. Namun, ada beberapa peserta yang terkena pembatalan kelulusan PPPK 2024. Lantas apa alasan pembatalan kelulusan PPPK? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Beberapa instansi telah mengumumkan pembatalan kelulusan para peserta yang mengikuti PPPK 2024. Salah satunya yaitu Kementerian Agama yang berdasarkan pada Pengumuman Nomor P-00188/SJ/B.II.1/KP.00.1/01/2025.

Sebelum mengetahui apa alasan yang mendasarinya, terlebih dahulu kita memahami apa yang dimaksud dengan pembatalan kelulusan PPPK.

Pengertian Pembatalan Kelulusan PPPK

Pembatalan kelulusan merupakan keputusan resmi untuk mencabut status kelulusan seseorang yang sebelumnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat atau sudah mutlak ditentukan.

Tindakan tersebut dilakukan sejumlah instansi pemerintah. Kementerian Agama dalam seleksi PPPK 2024 telah membatalkan kelulusan 24 peserta.

Apa Saja Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK

Dilansir dari pengumuman Kemenag, ada dua alasan status lulus peserta PPPK dicabut, antara lain:

  1. Pelamar mengeluarkan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan ataupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, instansi berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024.
  2. Usulan pembatalan dilakukan setelah adanya peninjauan dan pemeriksaan kembali dan ditemukan ketidaksesuaian persyaratan atas dokumen surat keterangan yang diunggah peserta sehingga berakibat pada pembatalan kelulusan PPPK.

Kedua alasan di atas juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang dinyatakan lulus jika mengalami hal-hal di bawah ini:

  • Mengundurkan diri
  • Tidak memenuhi persyaratan seleksi
  • Meninggal dunia
  • Dianggap mengundurkan diri sebab tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
  • Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh menteri

Apakah Ada Pengganti Peserta yang Batal Lulus?

Sesuai dengan ayat (2) dalam Pasal 54, PPK berhak mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti. Pergantian ini dapat diajukan dengan melampirkan beberapa dokumen antara lain:

  • Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK
  • Surat pengunduran diri yang bersangkutan
  • Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan

Berdasarkan usulan tersebut, ketua Panselnas akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya. PPK menyampaikan kembali nama-nama yang berhak lulus PPPK.

Demikianlah ulasan mengenai alasan pembatalan kelulusan PPPK. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.