PKS Nilai Dana Zakat Bisa Dipakai Untuk Makan Bergizi Gratis Jika Menyasar Fakir Miskin

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, merespons pro kontra usulan dana zakat digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Fikri menilai, dana zakat bisa digunakan untuk program MBG asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik).

“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” ujar Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Januari.

Seperti diketahui, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin mengusulkan agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat. Usulan ini muncul lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk MBG diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.

Karena itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud adalah APBN dan Dana Desa.

Fikri mengatakan bahwa akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG sangat penting. Sehingga ia menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

“Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis,” tegas legislator asal Jawa Tengah ini.

Fikri lantas menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat. Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.

“Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta,” katanya.

Dengan demikian, menurutnya, program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.

“Saya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan. Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” pungkasnya.

Tag: makan bergizi gratis dana zakat pks dpr