Komisi VIII DPR: Usulan Penggunaan Zakat untuk Program MBG Hanya Picu Polemik Baru
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq menilai usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru.
Semestinya, menurut Maman, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.
“Setelah lebih dari sepekan berjalan Program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan program, bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman, Jumat, 17 Januari.
Seperti diketahui, usulan penggunaan zakat untuk program MBG pertama kali disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Maman menjelaskan, peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentua syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.
“Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” jelas Legislator PKB itu.
Selain itu, kata Maman, zakat juga memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Dia menilai, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Misalnya, membantu fakir dan miskin, atau pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).
"Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Maman.
Hal ini, tambah Maman, berbeda dengan program MBG yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga:
Maman menegaskan, APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi.
“Jadi tidak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.