Tak Lama Lagi, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Bakal Diadili di Persidangan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja dan barang bukti kasus dugaan suap serta gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan ini, keduanya semakin dekat dengan proses persidangan.

"Betul sudah dilakukan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 9 Januari.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Januari. Dengan begitu, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur itu tak lama lagi akan menghadapi proses persidangan.

Sebab, dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli.

Menambahkan, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menyebut setelah dilimpahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.

"Untuk tersangka Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Lisa Rachmat di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," kata Sutikno.

Sebagai pengingat, Lisa Rachmat merupakan kuasa hukum dari terpidana Ronald Tannur. Pada kasus ini, perannya menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, agar kliennya divonis bebas.

Sementara untuk Meirizka Widjaja berperan menyiapkan uang suap. Nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Uang itu diserahkan kepada Lisa Rachmat.