Pemerintah Batasi Penggunaan Air Tanah di Wilayah Kritis

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memetakan sejumlah wilayah cekungan air tanah (CAT) sejumlah daerah di Indonesia masuk kategori rawan, kritis, dan rusak.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung merinci, sejumlah wilayah yang masuk dalam kategori rawan adalah Yogyakarta, Karanganyar, Boyolali, Metro, Lampung dan Kotabumi.

Sementara  wilayah yang masuk kategori kritis yakni, Denpasar, Tabanan, Brantas, Jawa Timur, Palangkaraya, dan Banjarmasin.

Sedangkan kawasan yang alami kerusakan CAT yakni, Jakarta; Karawang, Bekasi, Serang, Tangerang, Bogor, Bandung, Soreang, Pekalongan, Pemalang dan Semarang.

“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi berlebihan untuk air tanah,” ujar Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Rabu, 8 Januari.

Selain itu, perizinan yang sudah diberikan kepada pelaku usaha juga akan menyesuaikan kondisi air tanah termasuk cadangan air tanah dan kebutuhan.

“Dalam rangka perizinan, penatakelolaan, juga pengendalian, kami akan batasi pemanfaatan air tanahnya,” katanya.

Untuk antisipasi lebih jauh, pemerintah juga akan memasang meteran untuk mencegah pemanfaatan berlebih.

Jika ditemukan ada kegiatan pemanfaatan air tanah secara berlebihan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin.

“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” tandas Yuliot.