Apa itu Cukai Karbon? Bisa Jadi Sumber Pendapatan Negara Selain PPN 12 Persen
YOGYAKARTA – Cukai karbon (CO2) kendaraan bermotor bisa diusulkan menjadi pilihan sumber pendapatan negara ketimbang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. Lantas, apa itu cukai karbon?
Dikutip dari Antara, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menerangkan bahwa cukai karbon bisa menjadi pilihan alternatif pendapatan pemerintah alih-alih menaikkan PPN
“Potensi cukai ini sebesar Rp92 triliun per tahun (netto), jauh lebih besar ketimbang tambahan 1 persen dari kenaikan PPN yang hanya Rp67 triliun,” ucap Safrudin, dikutip Senin, 6 Januari 2024.
Menurutnya, pemerintah bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp92 triliun dari cukai karbon kendaraan bermotor, asalkan kebijakan tersebut diterapkan di seluruh sektor pembangunan dan industri.
Tingginya potensi pemasukan yang bisa didapat pemerintah dari sektor tersebut membuat banyak orang ingin mengetahui apa itu cukai karbon. Jika Anda termasuk salah satunya, simak ulasan di bawah ini.
Apa itu Cukai Karbon?
Dikutip dari laman Kemenkeu Learning Center, yang dimaksud dengan cukai adalah jenis pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah terhadap individu atau badan usaha. Cukai umumnya dikenakan pada berbagai hal, seperti pendapatan pribabadi atau perusahaan, pembelian barang dan jasa, serta kegiatan impor dan ekspor.
Beberapa jenis cukai yang umum meliputi pajak karbon, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), cukai rokok, cukai minuman keras, dan bea cukai.
Sementara karbon adalah emisi dari hasil pembakaran senyawa yang mengandung karbon, seperti CO2, LPJ, dan bakar lainnya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pungutan yang dikenakan pemerintah terhadap setiap produk atau barang yang menghasilkan emisi karbon.
Adapun tujuan dari cukai karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau dengan menekan emisi karbon serta menciptakan sumber energi baru terbarukan.
Menyadur laman Media keuangan Kemenkeu, pajak karbon dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Di Indonesia, tarif pajak karbon termuat dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di mana tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga pasar karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), dan dalam hal harga karbon di pasar karbin lebih rendah dari Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) maka tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Hingga kini, pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) peta jalan pajak karbon masih terus digodok.
Alur penerapan pajak karbon di Indonesia pada tahun 2021 yakni sudah dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon dan di tahun 2022 hingga 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi karbon untuk sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Saat ini, ada 146 PLTU yang menjadi peserta perdagangan karbon sub sektor pembangkit listrik di tahun 2024. Mulai tahun ini dan seterusnya, implementasi pajak karbon secara penuh dan perluasan sektor pajak karbon.
Baca juga:
Disitat dari Antara, menurut KPBB, potensi pendapatan negara dari pajak karbon kendaraan bermotor bisa mencapai Rp92 triliun per tahun. Angka ini jauh lebih besar ketimbang potensi akibat kenaikan PPN 12 persen.
Demikian informasi tentang apa itu cukai karbon. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.